Dalam kasus bobolnya dana PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar dan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara (Sumatera Utara) sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Bank Indonesia menemukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Bank Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap Bank Mega. Sanksi itu adalah menghentikan penambahan nasabah deposit on call baru dan perpanjangan deposit on call lama, termasuk produk sejenis seperti certificate of deposit selama satu tahun.
Dalam siaran pers Bank Indonesia yang baru saja diunggah di situs web resmi BI, disebutkan juga sanksi kedua bagi Bank Mega. Sanksi itu berupa penghentian pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun.
Kedua sanksi itu berlaku sejak 24 Mei 2011.
source
Tidak ada komentar:
Posting Komentar